Scorpio Dance

Scorpio Dance

Member Favorite?

Visitors

Blogroll

Blogger templates

Blogger news




Powered By Blogger
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini, Kritik/Saran: harsyanurad@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Entri Populer

Sunggyu Dongwoo Woohyun Hoya Sungyeol L Sungjong
Black Moustache

Profile

Blog

Kamis, 09 November 2017

AMDAL

Analisis Dampak Lingkungan, dikenal sebagai AMDAL, adalah kanjian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU. No. 23/1997)

AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:
1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL) :
Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2. ANDAL (Analisis Dampak lingkungan) :
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) :
Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) :
Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.

Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
- Bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
- Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
- Scientific Document dan Legal Document.
- Izin Kelayakan Lingkungan.

Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :

1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
- Membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
- Membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
- Menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
- Membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
- Sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
- Sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.

3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
- Menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
- Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
- Masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.

Sumber :
N H T Siahaan, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Penerbit Erlangga : Jakarta.
read more...

DESIGN FOR ENVIRONMENT

Desain untuk Lingkungan adalah pendekatan desain untuk mengurangi dampak kesehatan dan lingkungan keseluruhan suatu produk, proses atau layanan, dimana dampak dipertimbangkan sepanjang siklus hidupnya.

DfE (Design for Environment) menurut Environment Australia (1999) adalah proses untuk mengurangi dampak lingkungan dari produk yang dirakit perusahaan dengan menerapkan perbaikan pada tahap disain. Memiliki hubungan erat dengan Life Cycle Assessment / LCA. Tujuan program DfE adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pekerja, masyarakat, dan ekosistem. Program DfE memenuhi tujuan ini dengan mempromosikan perubahan sistem dalam cara perusahaan mengelola perhatian lingkungannya. Pendekatan dan prinsip-prinsip program DfE berguna dalam memenuhi kebutuhan peraturan dan memperbesar perlindungan lingkungan setelah pemenuhan.

Tujuan DfE menurut EPA adalah menyediakan informasi untuk menolong industry merancang operasi yang lebih bersifat lingkungan, aman bagi pekerja dan biaya lebih efektif.

Prinsip-prinsip utama DfE termasuk :
- Memperbaiki keselamatan pekerja, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan sementara juga menjaga atau memperbaiki kinerja dan kualitas produk. Cara lain meletakkan hal ini adalah mengurangi resiko pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
- Menggunakan sumberdaya secara bijaksana.
- Menggabungkan pertimbangan lingkungan kedalam disain dan redisain produk, proses, dan teknis sistem manajemen.

DfE dimulai dengan mempelajari dan menguji semua aspek produksi dari komoditas tertentu, termasuk didalamnya sumber bahan mentah, perakitan, distribusi, penggunaan, dan pembuangan akhir. Pada setiap tahapan tersebut, dampak pada lingkungan dan kesehatan manusia ditangani.

Sumber :
Perangkat Manajemen Lingkungan, Andie Tri Purwanto
http://andietri.tripod.com/jurnal/Tools_Manajemen_Lingkungan_a.pdf
read more...

ENVIRONMENTAL MANAGEMENT SYSTEMS

Diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International Organization For Standardization), Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. (ISO 14001, 1996)

Manajemen Lingkungan merupakan sistem pengelolaan yang dinamis, sehingga perlu adaptasi bila terjadi perusahaan di perusahaan yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan perusahaan. Diperlukan pula adaptasi bila terjadi perubahan di luar perusahaan, misalnya perubahan peraturan perundang-undangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.

Hal yang harus dilakukan untuk mendapat keuntungan dari EMS :
- Perlindungan lingkungan. dapat diperoleh mengikuti persyaratan yang ada akan membantu pula dalam mematuhi regulasi dan sistem manajemen yang efektif
- Keuntungan ekonomi dapat menunjukkan kepada pihak terkait, khususnya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki manajemen lingkungan yang baik
- Perbaikan lingkungan dapat diperoleh dengan menyajikan konsep bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja)

ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
- Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
- Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
- Memperoleh sertifikat

Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
- Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
- Meningkatkan kinerja lingkungan
- Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
- Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan

Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
- Waktu staf atau karyawan
- Penggunaan konsultan
- Pelatihan

ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
- Kebijakan (dan komitmen) lingkungan :
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
- Perencanaan :
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
- Penerapan dan Operasi :
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
- Pemeriksaan dan tindakan koreksi :
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan.
- Tinjauan manajemen :
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
- Penyempurnaan menerus

Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:


  1. Environmental policy (kebijakan lingkungan) : Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
  2. Environmental aspects (aspek lingkungan) : Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
  3. Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain) : Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
  4. Objectives and targets (tujuan dan sasaran) : Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
  5. Environmental management program (program manajemen lingkungan) : rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
  6. Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab) : Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
  7. Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi) : Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
  8. Communication (komunikasi) : Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
  9. EMS Documentation (dokumentasi SML) : Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
  10. Document Control (pengendalian dokumen) : Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
  11. Operational Control (pengendalian operasional) : Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
  12. Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat) : mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
  13. Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran) : memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
  14. Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan) : Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
  15. Records (rekaman) : Memelihara rekaman kinerja SML
  16. EMS audits (audit SML) : Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
  17. Management Review (pengkajian manajemen) : Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Sumber : 
http://rimantho.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-sistem-manajemen-lingkungan.html
https://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
read more...
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Scrapping elementos: Deliciouscraps©