AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:
1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL) :
Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2. ANDAL (Analisis Dampak lingkungan) :
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) :
Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) :
Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
- Bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
- Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
- Scientific Document dan Legal Document.
- Izin Kelayakan Lingkungan.
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
- Membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
- Membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
- Menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
- Membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
- Sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
- Sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
- Menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
- Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
- Masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.
N H T Siahaan, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Penerbit Erlangga : Jakarta.








0 komentar:
Posting Komentar